BERITA

Bangunan Liar di Pulau Reklamasi Tidak Dibongkar, Sandiaga: Kami Tak Ingin Bikin Gaduh

Bangunan Liar di Pulau Reklamasi Tidak Dibongkar, Sandiaga: Kami Tak Ingin Bikin Gaduh

KBR, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta untuk sementara akan membiarkan keberadaan bangunan liar milik PT Kapuk Naga Indah (PT KNI) di Pulau D hasil reklamasi Teluk Jakarta. Bangunan rumah kantor milik anak perusahaan pengembang Agung Sedayu Grup itu dianggap liar karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Mengapa pemerintah DKI tidak kunjung membongkar paksa bangunan tersebut? Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan pemerintah DKI ingin menghindari kegaduhan di masyarakat.

"Kita sebetulnya tidak ingin gaduh. Tapi kita ingin memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dunia usaha. Bahwa kita sampaikan, kita ingin menghentikan reklamasi dan ini kepastian dari pada janji kerja kita. Salah satunya, adalah pembatalan HGB dan juga tadi yang diusulkan membongkar bangunan. Tapi karena kita tidak ingin gaduh, kita ingin dalam keadaan yang sejuk, sehingga pengembang tahu bahwa kita serius," kata Sandiaga di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (11/1).

Saat ini, bangunan-bangunan di atas Pulau D sudah berdiri. Padahal pengembang PT KNI tidak memiliki IMB. Anak usaha Agung Sedayu Group itu bahkan tidak mematuhi surat perintah bongkar dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang pada tahun 2016.

Para konsumen yang membeli bangunan di sana tidak memiliki kepastian hukum. Sedangkan, PT KNI menolak membongkar bangunannya sendiri maupun mengembalikan ganti rugi kepada para pembeli. PT KNI beralasan menunggu Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Kasus ini sudah menjadi sorotan berbagai pihak, termasuk dari Ombudsman Republik Indonesia. Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih mengatakan PT KNI telah melanggar hukum karena mendirikan bangunan tanpa memiliki IMB. Karena itu, Pemprov seharusnya melakukan pembongkaran terhadap bangunan-bangunan tersebut.

Alamsyah mengatakan bila Pemprov tidak bertindak, maka berarti masuk kategori pembiaran. Dia menilai, pembiaran merupakan tindakan maladministrasi.

Mengenai sikap Ombudsman RI itu, Sandiaga tidak tertarik menanggapi. "Next question," kata dia, singkat.

Baca juga:

Tidak serius

Ketua Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Iwan Nurdin mempertanyakan komitmen Gubernur Anies Baswedan untuk menghentikan reklamasi. Sebab, menurut Iwan, Anies tidak melaksanakan janjinya dengan benar sampai saat ini.

Iwan mengatakan sampai saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih membiarkan bangunan liar di atas Pulau D yang sudah didirikan PT Kapuk Naga Indah. Padahal bangunan-bangunan tersebut tidak memiliki IMB dan mestinya sudah bisa dibongkar paksa.

"Publik bisa diyakinkan bahwa Anies berkomitmen menghentikan reklamasi, dengan penertiban bangunan-bangunan yang tidak memiliki IMB di atas pulau itu," kata kata Iwan Nurdin kepada KBR, Kamis (11/1/2018).

Iwan juga menyoroti sikap Anies yang meminta pembatalan HGB Pulau D ke Kementerian Agraria. Menurut Iwan, wajar saja Kementerian Agraria menolak permintaan itu karena Anies tidak melakukan prosedur yang tepat dalam upayanya membatalkan HGB atas nama PT Kapuk Naga Indah.

"Kalau mau mempersoalkan HGB, dia harus mempersoalkan latar belakang lahirnya HGB dengan cara melaporkan masalah-masalah secara resmi terkait masalah ini. Lalu membeberkan pihak-pihak yang telah membuat kesalahan tersebut. Baru sesudah itu meminta BPN melakukan gelar perkara dan meminta pencabutan. Langkah gelar perkara semacam inilah yang tepat dan hasilnya juga bisa diukur. Kalau sudah dilakukan langkah-langkah itu ternyata BPN tidak mau mencabut, baru kita bisa bilang BPN bermasalah," kata Iwan.

Sebagai pejabat pemerintah, Iwan menilai, Anies seharusnya memahami prosedur yang ada. Karena itu, komitmen Anies menghentikan reklamasi masih menjadi pertanyaan masyarakat.

Dalam surat kepada Kementerian Agraria tertanggal 29 Desember 2017 itu, Gubernur DKI Anies Baswedan hanya menyebutkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini perlu mencabut HGB Pulau D karena ada indikasi cacat prosedur pelaksanaan reklamasi. Selain itu, karena belum ada aturan daerah mengenai pulau serta bangunan proyek reklamasi.

Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil menilai, alasan itu tidak bisa menjadi dasar pencabutan HGB. Sebab, itu bukanlah syarat penerbitan HGB. Dia memandang, pencabutan HGB hanya bisa dilakukan apabila ada masalah administrasi dalam penerbitannya. Sofyan mengatakan, lembaganya sudah sesuai prosedur saat memberikan HGB.

"Tidak bisa dibatalkan, karena itu sah, sesuai dengan hukum pertanahan," kata Sofyan, kemarin.

Baca juga:

Editor: Agus Luqman 

  • pulau D
  • pulau reklamasi
  • bangunan liar pulau reklamasi
  • pembatalan HGB pulau reklamasi
  • pencabutan sertifikat HGB pulau reklamasi
  • properti pulau reklamasi
  • HGB pulau reklamasi
  • PT Kapuk Naga Indah KNI
  • Sandiaga Uno

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!