BERITA

Sidang Ahok, KY: Sikap Pengunjung Kurang Baik

""Barangkali soal sikap pengunjung saja. Artinya ketertiban ya, penghargaan terhadap sidang belum cukup baik. Jadi reaksi-reaksi terhadap saksi," "

Sidang Ahok, KY: Sikap Pengunjung Kurang Baik
Terdakwa dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjalani persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Cilandak, Jakarta, Selasa (10/1). (Foto: Antara)


KBR, Jakarta- Komisi Yudisial (KY) belum menemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam jalannya proses persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Berdasarkan pemantauan langsung tim KY, majelis hakim masih bisa netral.

Ketua KY Aidul Fitriciada hanya menyayangkan soal kepatuhan pengunjung terhadap tata tertib sidang yang menurutnya masih rendah.


"Saya kira hakim sudah cukup baik. Cuma barangkali soal sikap pengunjung saja. Artinya ketertiban ya, penghargaan terhadap sidang belum cukup baik. Jadi reaksi-reaksi terhadap saksi," kata Aidul di Kementerian Pertanian, Selasa (10/1).


Kendati demikian, dia menyayangkan larangan staf KY merekam jalannya persidangan yang sempat dikeluarkan pekan lalu. Aidul mengaku belum mengecek perkembangannya hari ini, namun menurutnya KY sudah  menurunkan tim pengawas.


Soal batasan peliputan, Aidul mengatakan itu sepenuhnya merupakan hak majelis hakim. Dia menekankan selama hakim tetap membuka sidang untuk unum, pembatasan untuk merekam masih masuk akal.


"Yang terpenting hakim sudah menyatakan sidang terbuka untuk umum. Ini kan bukan sidang asusila."


Sementara itu Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengakui ada kesalahpahaman instruksi soal aturan merekam di ruang sidang pada persidangan kasus dugaan penistaan agama pekan lalu. Juru Bicara PN Jakut Hasoloan Sianturi menegaskan alat perekan suara tidak dilarang masuk ke ruang sidang.


"Jadi rupanya majelis menentukan bahwa rekaman gambar, tidak diizinkan. Tetapi suara boleh. Artinya suara, habis itu nanti sanpai di rumah bisa diketik atau apa," kata Hasoloan, Selasa (10/1).


Pekan lalu, jurnalis yang meliput sidang Ahok mengalami kesulitan meliput. Mereka tidak diperkenankan membawa telepon genggam ataupun alat perekam ke dalam ruang sidang.


Soal itu, Hasoloan sudah menegaskan bahwa yang tidak diizinkan adalah siaran langsung kesaksian para saksi. Ini dilakukan untuk melindungi saksi.

Baca: 5 Saksi Kasus Penodaan Agama  


Meski lebih longgar, jumlah yang masuk ke ruang sidang tetap dibatasi. Dia beralasan ini untuk menjaga kapasitas ruang sidang tidak membludak.


"Saya bisa mencontohkan begini kalau sebuah mobil yang kapasitas 7 orang bagaimana kalau yang masuk 20-30 orang. Bukan hanya mobil yang bermasalah tapi orang yang masuk juga bisa sesak di dalam."

Editor: Rony Sitanggang

  • dugaan penodaan agama
  • Gubernur Basuki Tjahaja Purnama
  • Ketua KY Aidul Fitriciada
  • Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!