BERITA

Polmas atau Pemolisian Masyarakat, Apa Itu?

"Pada awal-awal munculnya gagasan Polmas mendapat reaksi, karena dianggap bakal membentuk 'polisi swasta' atau masyarakat sipil yang dilatih menjadi polisi. "

Polmas atau Pemolisian Masyarakat, Apa Itu?
Ilustrasi. Pertemuan yang dihadiri Polmas di Kota Bogor, Jawa Barat. (Foto: kotabogor.go.id)


KBR, Jakarta - Pemerintah berencana menerapkan program Polmas atau Pemolisian Masyarakat pada tahun ini. Program itu akan dimasukkan dalam paket kebijakan hukum II yang masih dalam tahap perumusan.

Menko Polhukam Wiranto mengatakan dalam paket kebijakan hukum jilid II terdapat tiga fokus, yaitu penataan regulasi, perluasan bantuan hukum dan jaminan rasa aman. Terkait jaminan rasa aman itulah, kata Wiranto, pemerintah akan mengembangkan Pemolisian Masyarakat (Polmas), untuk membangun sistem peringatan dini mencegah berkembangnya paham radikalisme dan terorisme.


Baca: Paket Kebijakan Hukum II, Wiranto Akan Berlakukan 'Polisi Masyarakat'  


Pengembangan Polmas ini kemudian memicu pertanyaan, terkait perbedaan dengan PAM Swakarsa (Pasukan Pengaman Masyarakat Swakarsa) atau kelompok sipil bersenjata.


Wiranto mengklaim konsep Polmas berbeda dengan PAM Swakarsa. Meski begitu Wiranto tidak menjelaskan perbedaannya.


"Ya, nanti. Wong baru mau kok, gimana? Beda, beda," kata Wiranto, Rabu (18/1/2017). "Kita akan lebih mengembangkan lagi Polmas, pemolisian masyarakat sehingga akan menciptakan lingkungan yang aman," kata Wiranto, Rabu (18/1/2017).


Bukan barang baru

Istilah Polmas sebetulnya bukan barang baru. Pada 2005, Kapolri Sutanto mulai menerapkan gagasan Pemolisian Masyarakat (Community Policing) atau Polmas.

(Ada juga yang menyebut gagasan Polmas muncul dari Djoko Susilo, lulusan terbaik Sekolah Perwira Tinggi (Sespati), saat itu menjadi Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Belakangan Djoko Susilo divonis 18 tahun penjara karena kasus korupsi proyek simulator SIM di Polri.)

Sebelum ditetapkan sebagai program resmi oleh Kapolri Sutanto, gagasan Polmas diujicoba lewat proyek percontohan dengan melihatkan lembaga luar, organisasi migrasi internasional (International Organization for Migration/IOM), JICA/Jepang, Asia Foundation, Partnership hingga UNHCR.


IOM diantaranya melakukan pelatihan di tujuh Polres selama tiga tahun, sementara JICA /Jepang melakukan pelatihan di Bekasi selama empat tahun di beberapa Polsek. Berbagai organisasi donor seperti JICA/Jepang, Asia Foundation, Partnership for Government Reform, UNHCR diwaktu yang lalu juga telah melakukan proyek percontohan dalam penerapan Polmas.


Konsep Polmas kemudian dibakukan pada 13 Oktober 2005, melalui Keputusan Kapolri No.Pol.Skep/737/X/2005 dimana Perpolisian Masyarakat menjadi kebijakan yang harus diterapkan oleh seluruh jajaran Polri.


Polmas merupakan sebuah paradigma baru untuk menjadikan Polri sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat.


Gagasan Polmas di Indonesia muncul dengan mengacu program serupa di negara maju lain seperti Jepang, Australia, Amerika Serikat dan Inggris. Polmas dikembangkan sebagai alternatif, karena selama ini polisi cenderung melihat dirinya sebagai pemegang otoritas dan institusi kepolisian dipandang semata-mata sebagai alat negara. Hal ini menyebabkan polisi cenderung melakukan pendekatan kekuasaan bahkan represif dalam melaksanakan tugas.


Menjelang berakhir masa tugas, pada 2008 Kapolri Sutanto memperbarui aturan tentang Polmas dengan Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2008 tentang Pedoman Dasar dan Implementasi Pemolisian Masyarakat dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.


Munculnya gagasan Polmas mendapat reaksi, karena dianggap bakal membentuk 'polisi swasta' atau masyarakat sipil yang dilatih menjadi polisi. Termasuk hingga kini dengan kekhawatiran Polmas akan meniru PAM Swakarsa yang merupakan milisi sipil bentukan TNI di era Wiranto menjadi Panglima ABRI pada 1998.


Diperbarui 2015

Pada 26 Mei 2015, Kapolri Badrodin Haiti mencabut peraturan lama tentang Polmas, dan menerbitkan Peraturan Kapolri baru Nomor 3 tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat. Peraturan ini mengadopsi model Polmas di negara lain seperti Koban dan Chuzaiso (Jepang), Neighbourhood Watch (Inggris) hingga konsep Polmas di Selandia Baru dan Australia.


Peraturan Kapolri Nomor 3/2015 menyebutkan Pemolisian Masyarakat (Community Policing) atau Polmas merupakan kegiatan untuk mengajak masyarakat melalui kemitraan anggota Polri dan masyarakat, sehingga mendeteksi dan mengidentifikasi permasalahan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di lingkungan serta menemukan pemecahan masalahnya.


Melalui peraturan tersebut disebutkan pengemban Polmas adalah setiap anggota Polri yang melaksanakan tugas Polmas di masyarakat. Sedangkan pengemban Polmas di desa atau kelurahan adalah Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).


Meski begitu, pengemban Polmas tidak terbatas pada Bhabinkamtibmas, namun seluruh anggota Polri, termasuk yang berada di fungsi-fungsi teknis seperti Binmas, Sabhara, Lantas, Reserse, Intelijen, Pol Air, Pol Udara, Pol Satwa, Kepolisian Obyek Vital hingga Brimob dengan peran yang berbeda sesuai fungsi teknis masing-masing.


Strategi Polmas adalah dengan mengikutsertakan masyarakat, pemerintah dan pihak lain dalam menangkal, mencegah hingga menanggulangi masalah keamanan secara kemitraan yang setara dengan Polri. Termasuk dengan mendatangi rumah ke rumah warga (door to door) di masing-masing wilayah penugasan.


Dalam proses kemitraan ini, akan dibentuk Forum Kemitraan Polri dan Masyarakat (FKPM) sebagai sarana komunikasi mencari pemecahan masalah sosial. Namun, Polri memberlakukan aturan ketat terhadap FKPM. Diantaranya FKPM dilarang membentuk satgas-satgas sendiri dari warga sipil, larangan melakukan tindakan kepolisian, larangan menggunakan atribut kepolisian atau mengaitkan FKPM dengan kegiatan politik praktis.


Dalam pelaksanaannya, konsep Polmas menggunakan sejumlah prinsip seperti komunikasi intensif, kesetaraan dan kemitraan, transparansi dan akuntabilitas, partisipasi, menggunakan pendekatan personal/pribadi ketimbang formal atau birokratis, serta sikap proaktif dan lain-lain.


Program Polmas dapat dinyatakan berhasil melalui beberapa indikator.


Indikator dari aspek pengemban Polmas diantaranya:

  1. kesadaran bahwa masyarakat sebagai pemangku kepentingan yang harus dilayani

  2. meningkatnya rasa tanggung jawab tugas kepada masyarakat

  3. meningkatnya semangat melayani dan melindungi masyarakat sebagai kewajiban profesi

  4. meningkatnya kesiapan dan kesediaan menerima keluhan/pengaduan masyarakat

  5. meningkatnya kecepatan merespons pengaduan/keluhan/laporan masyarakat

  6. meningkatnya kecepatan mendatangi TKP

  7. meningkatnya kesiapan memberikan bantuan yang sangat dibutuhkan masyarakat

  8. meningkatnya kemampuan menyelesaikan masalah, konflik/pertikaian antarwarga

  9. meningkatnya intensitas kunjungan petugas terhadap warga.


Sedangkan indikator dari aspek masyarakat, dinilai dari:

  1. Pengemban Polmas dan Bhabinkamtibmas mudah dihubungi oleh masyarakat

  2. pos/loket pengaduan/laporan mudah ditemukan masyarakat

  3. mekanisme pengaduan mudah, cepat dan tidak berbelit-belit;

  4. respon/jawaban atas pengaduan cepat/segera diperoleh masyarakat;

  5. meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap Polri;

  6. meningkatnya kemampuan FKPM dalam menemukan, mengidentifikasi akar masalah, dan penyelesaiannya;

  7. meningkatnya kemandirian masyarakat dalam mengatasi permasalahan di lingkungannya;

  8. berkurangnya ketergantungan masyarakat kepada Polri; dan

  9. meningkatnya dukungan masyarakat dalam memberikan informasi dan pemikiran.


  • Polmas
  • Paket Kebijakan Hukum
  • Wiranto
  • keamanan
  • radikalisme
  • terorisme

Komentar (4)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • Dede Wahyudin7 years ago

    Gagasan yang sangat bagus. Semoga dapat memberikan proteksi lebih kepada masyarakat, sehingga memberikan rasa aman dan nyaman.

  • abdul syukur 6 years ago

    rencana tersebut sangat bagus , asal masyarakat yang dilibatkan untruk membantu polisi juga dapat dilindungi karena ia juga pasti mendapat risiko jika pelaku kejahatan yg ia sampaikan diketahui oleh pelakunya , sudah saat nya pemolisian dibentuk sebagai informan saja yng lebih aman karena saat ini pelaku tindak kejahatan semakin merebak dimana-mana , Narkoba, perampokan , penjabret , Curamor , pemerkosaan dan penipuan semakin meraja lelah , pelakunya selain para pengggur juga ada oknum serta intlektual

  • Vinita Witarko5 years ago

    salam siang penuh rasa syukur, putera kami, (lahir thn. 2004), kini kelas tujuh SMP, setelah Ujian Nasional yang akan berakhir bulan akhir April 2019,..dia akan mendapat masa liburan yang panjaaaaang,..selama bulan Mei dan Juni 2019. Pertanyaan,...apakah putera remaja kami, umur 15 tahun, bisa diikutsertakan dalam Program Polmas ??. Kami tidak ingin putera kami hanya mengisi liburan dengan hanya bermain 'game' di "gadget" saja di rumah. Terima kasih atas pehatiannya. (mbak Vina)

  • Muklis hasibuan5 years ago

    Apakah polmas akan diberi gaji pokok oleh pemerintah