BERITA

Pekerja Asing di Kalbar, Terbanyak Dari Tiongkok

Pekerja Asing di Kalbar, Terbanyak Dari Tiongkok


KBR, Pontianak - Jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) ke Kalimantan Barat di sektor pertambangan dan sektor perkebunan cukup banyak.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalimantan Barat, HJ Simamora mengatakan jumlah tenaga kerja asing yang tercatat di provinsi itu mencapai 779 orang. Dari jumlah itu terbanyak dari Tiongkok sebanyak 562 orang, Malaysia 71 orang dan Jepang 52 orang.


Simamora mengatakan dari 779 orang tenaga kerja asing itu, penempatan terbesar berada di Kabupaten Ketapang sebanyak 468 orang yang bekerja di perusahaan pertambangan PT Well Harvest Winning Alumina Refinery (PT WHW). Perusahaan ini merupakan usaha joint venture antara perusahaan China Hongqiao Group Limited, salah satu produsen alumunium terbesar dunia asal Tiongkok, PT Cita Mineral Investindo dan perusahaan Winning Investment (HK) Company Limited dari AME Group.


Selain itu ada sekitar 69 pekerja asing lainnya berada di Kabupaten Kubu Raya, dan 59 orang di Kabupaten Sanggau.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/12-2016/tka_tiongkok_banjiri_indonesia__jokowi__jumlahnya_hanya_21_ribu__logikanya_nggak_mungkin_/87714.html">TKA Tiongkok Banjiri Indonesia? Jokowi: Hanya 21 Ribu. Nggak Mungkin Jutaan!</a> </b></li>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/12-2016/menkumham__7_ribuan_warga_asing_diderpotasi/87835.html">Menkumham: 7 Ribuan Warga Asing Diderpotasi</a> </b></li></ul>
    


    Terkait sejumlah upaya menolak TKA yang ada di Ketapang, Simamora mengatakan dari sisi pengawasan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat sudah melakukan tugas dan fungsinya. Ia juga mengaku pernah melakukan inspeksi mendadak (sidak) langsung ke PT WHW dan beberapa titik lain yang dianggap mempekerjakan TKA ilegal.

    Simamora menolak menyebutkan jumlah tenaga kerja asing ilegal yang ada di Kalimantan Barat karena kasusnya ditangani kantor Imigrasi. Meski begitu ia memastikan, pelanggaran itu dilakukan bukan karena tidak menggunakan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), melainkan karena pekerja menggunakan visa kunjungan saja.


    "Di dinas kita ini ada pegawai teknis yang memiliki jabatan tenaga pengawas. Tenaga pengawas ini tidak hanya mengawasi tenaga kerja asing saja, melainkan juga mengawasi tenaga kerja lokal. Kalau bicara soal TKA itu, kita sudah beberapa kali melakukan sidak ke sejumlah tempat, dan memang ada TKA Ilegal, cuma itu urusan Imigrasi," kata HJ Simamora, Rabu (11/1/2017).


    Di lain pihak, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat terus memantau dan mengecek keberadaan tenaga kerja asing (TKA) yang diduga ilegal di sembilan Kecamatan.


    Bupati Kubu Raya Rusman Ali langsung memerintahkan Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi setempat untuk mengecek dan meminta laporan masyarakat apabila mendeteksi keberadaan TKA ilegal.


    "Saya dengar itu ada 62 tenaga kerja asing yang bekerja di sini (Kabupaten Kubu Raya). Saya minta itu diteliti, tolong laporkan kepada kami. Untuk itu saya minta pengurus RT melaporkan jika ada tamu yang melewati batas aturan 1x24 jam. Laporkan ke Kades, lalu ke polisi. Kan cukup banyak itu 62, kita akan panggil perusahaannya, kok memasukkan TKA ndak lapor," kata Rusman Ali, Rabu (11/1/2017).

    Pada awal pekan ini ratusan orang yang tergabung dalam Forum Pembela Rakyat Ketapang (FPRK) menggelar aksi demonstrasi di pabrik smelter PT WHW di Kendawangan Kabupaten Ketapang.

    Para demonstran itu menuntut perusahaan membuka lebar pintu masuk karena mereka mendengar ada ribuan tenaga kerja asing asal Tiongkok yang bekerja tanpa izin di perusahaan ini. Namun perwakilan PT WHW membantah saat mediasi bersama perwakilan pendemo.


    Saat ini PT WHW, perusahaan smelter bauksit milik Tiongkok yang terbesar di Indonesia--masih diselidiki banyak sejumlah pihak termasuk dari Pemerintah Kabupaten Ketapang.


    Editor: Agus Luqman 

  • tenaga kerja asing
  • TKA
  • tenaga kerja
  • Ketapang
  • Kalimantan Barat
  • Dinas Tenaga Kerja
  • tenaga kerja ilegal

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!