BERITA

Kemenhan: Kurikulum Bela Negara Diterapkan di Sekolah dan Kampus Tahun Ini

""Harusnya 2017 ini sudah masuk sekolah, kalau menurut ininya (kesepahamannya). Baik untuk sekolah negeri maupun swasta.""

Agus Lukman

Kemenhan: Kurikulum Bela Negara Diterapkan di Sekolah dan Kampus Tahun Ini
Materi kurikulum bela negara. (Foto: kemhan.go.id)

KBR, Jakarta - Kementerian Pertahanan menyatakan mulai 2017 ini kurikulum bela negara akan diterapkan di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi.

Direktur Jenderal Potensi Pertahanan di Kementerian Pertahanan Timbul Siahaan mengatakan Kemenhan sudah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan sejumlah kementerian, termasuk Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Ristek Dikti.


"Waktu itu saya sempat mendampingi Pak Menhan dan Menristek Dikti (dalam penandatanganan MoU). Jadi, untuk di seluruh perguruan tinggi, mulai 2017 tidak lagi pakai perpeloncoan seperti gitu-gitu itu. Semua dalam konteks bela negara," kata Timbul Siahaan kepada KBR, Jumat (20/1/2017).


MoU antara Kementerian Pertahanan dengan sejumlah kementerian dilakukan pada 6 Agustus 2015. Penandatanganan MoU dilakukan oleh Kemenhan bersama Kemenko Polhukam, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Ristek dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Agama, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Polri, TNI dan Kwarnas Pramuka.


Timbul Siahaan menjelaskan dari materi-materi di kurikulum tersebut tidak ada soal pelatihan fisik yang mengarah pada pelatihan bersenjata.


Berikut penjelasan selengkapnya Timbul Siahaan dalam wawancara dengan KBR.


Apa kurikulum itu tetap akan dipakai dan tidak direvisi?

Sementara ya itu akan tetap dipakai. Itu acuannya. Ada lima nilai di dalam bela negara. Dan nilai kelima itu tentang kedisiplinan, pelatihan awal. Itu terjemahannya bukan berarti nanti akan diajari bongkar pasang senjata atau apa. Tidak. Tapi diajari soal kedisiplinan, soal kebersamaan. Itu kan latihan baris-berbaris. Kalau di baris-berbaris itu kan yang ditonjolkan kebersamaan. Kalau satu orang jalan pakai kaki kiri, satu pakai kaki kanan, ya bagaimana? Tidak ada kebersamaan. Di sana juga adaa komandannya, ada pesertanya. Jadi itu melatih kebersamaan dan kepemimpinan.


(Nilai bela negara diantaranya: cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, yakin Pancasila sebagai ideologi negara, rela berkorban untuk bangsa dan negara, serta kemampuan awal bela negara berupa baris-berbaris, upacara dan penghormatan.)

Apakah kurikulum itu sudah mulai diterapkan?

Waktu itu saya sempat mendampingi Pak Menhan dan Menristek Dikti (dalam penandatanganan MoU). Jadi, untuk di seluruh perguruan tinggi, mulai 2017 tidak lagi pakai perpeloncoan seperti gitu-gitu itu. Semua dalam konteks bela negara. Presiden juga sudah menginstruksikan.


Mendikbud juga akan akan menggunakan (kurikulum) itu. Tapi waktu itu (tahun 2015) saya punya pikiran begini. Ada (kurikulum) yang statis, ada yang dinamis. Kalau yang statis, itu ya yang dalam tanda kutip sudah doktrin, lima nilai itu. Sedangkan yang dinamis itu disesuaikan dengan kearifan lokal daerah masing-masing.


Kalau di Papua dan Aceh itu kan beda. Itu kearifan lokal harus dipertahankan. Itu nanti dibuat kurikulum sesuai kearifan lokal mereka. Juga di daerah lain, Padang, atau di Jawa Tengah, itu nanti dibuka kurikulum lokalnya yang dinamis.


(Gagasan MoU bela negara muncul setelah Kementerian Pertahanan menggelar acara peringatan Hari Bela Negara dengan pengibaran bendera Merah Putih raksasa di Monas pada 19 Desember 2014. Selanjutnya, pada 3 Mei 2016, Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerin Pertahanan menetapkan kurikulum bela negara untuk tingkat pendidikan, mulai dari tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga perguruan tinggi.)

Siapa yang buat kurikulum lokal?

Ya, itu silakan mereka yang menerjemahkan. Basic-nya dari kita kebijakannya.


Apakah sudah diterapkan di tingkat PAUD sampai SMA?

Kita sudah MoU dengan Mendikbud, juga dengan beberapa kementerian. Untuk jumlah sekolahnya, saya nggak begitu tahu pasti, tapi itu sudah dimulai. Itu langsung instruksi dari Mendikbud. Sebagai pemberi materi bela negara, ya sementara masih mereka. Tapi nanti ada rencana semacam... Dulu kan ada Tarpadnas (Penataran Kewaspadaan Nasional), itu kan sama namanya. Orang nanti kalau sudah ikut Tarpadnas, nanti akan mengajar kewiraan dulu. Jadi semacam itulah, ada penataran untuk memberi kekhususan guru atau dosen untuk bisa mengajar soal itu (materi bela negara). Mereka akan dikasih dasarnya dulu. Tapi silakan juga menginterpretasikan lagi, jadi tidak kaku.


Akan ada penilaian (skor nilai) bagi siswa peserta bela negara?

Sementara tidak ada penilaian. Pelan-pelan dulu. Kalau di Korea itu, kalau dia nggak ikut bela negara atau wajib militer, itu nggak bisa cari kerja, nggak bisa ini itu. Jangan terkejut nanti orang bilang itu militerisasi. Yang jelas, selalu saya katakan, bela negara itu tidak militer. Tidak identik dengan bongkar pasang senjata. Nggak, kalau itu mau dijadikan apa dia?


Pertahanan itu ada dua. Pertahanan militer dan nirmiliter. Nirmiliter itu ya bela negara, sifat menumbuhkan nasionalisme. Tapi dia juga siap jika dijadikan itu (militer), karena dia sudah punya basic kedisiplinan. Cuma, kalau dia mau direkrut itu tetap ada aturannya. Jadi tidak serta-merta, begitu dia melakukan bela negara atau wajib militer lantas disuruh manggul senjata. Tidak. Lha kalau dia sudah pakai uniform di arena (perang) ya ditembak musuh. Tapi kalau dia masih nirmiliter, masak sipil mau dibunuh (musuh)? Itu bakal jadi persoalan nanti.


Akan ada semacam sertifikasi ikut bela negara?

Sekarang sedang dicari bentuknya---formatnya. Tapi saya sudah mengeluarkan beberapa sertifikat untuk itu. Tapi kita terus perbaiki untuk bentuknya.


Ada target kapan diterapkan di PAUD hingga SMA?

Harusnya 2017 ini sudah masuk sekolah, kalau menurut ininya (kesepahamannya). Baik untuk sekolah negeri maupun swasta. Kita juga ada MoU dengan Kementerian Agama, untuk sekolah-sekolah yang berada di bawah naungan Kemenag. Cuma cara penyampaian di Madrasah atau Tsanawiyah itu dengan modelnya mungkin khas dia. Tapi, basic-nya tetap bela negara.


(Kebijakan bela negara diawali oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2006 ketika mengeluarkan Keppres yang menetapkan tanggal 19 Desember sebagai Hari Bela Negara. Penetapan itu untuk memperingati deklarasi Pemerintahan Darurat RI oleh Mr Sjafruddin Prawiranegara di Sumatera Barat pada 19 Desember 1948.) 

  • bela negara
  • Kemenhan
  • Kementerian Pertahanan
  • NKRI
  • Pancasila
  • nasionalisme

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!