BERITA

Kasus Suap Proyek PU, Giliran KPK Periksa Politisi PKB

Kasus Suap Proyek PU, Giliran KPK Periksa Politisi PKB


KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus 'menggarap' sejumlah politisi dan anggota DPR terkait kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016.

Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Fathan yang duduk sebagai anggota Komisi V DPR RI.


Fathan hari ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pemberi suap So Kok Seng alias Aseng. Suap itu terkait proyek pembangunan infrastruktur jalan di Ambon, Maluku.


Perusahaan Aseng menjadi rekanan PT Windu Tunggal Utama dalam menjalankan proyek jalan di Ambon, Maluku. Proyek tersebut merupakan bagian dari proyek infrastruktur Kementerian PUPR pada 2016.


Hingga pukul 10.30 WIB pagi ini Fathan belum terlihat hadir di Gedung KPK. Fathan telah diperiksa kesekian kalinya dalam kasus rasuah tersebut.


Baca juga:


Kasus Aseng

Aseng selaku Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa (CMP) diduga turut serta memberikan uang patungan Rp1,5 miliar kepada Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Sementara itu, Direktur PT Sharleen Jaya (Jeco Group) Hong Arta John Alfred juga turut menyumbang Rp 1 miliar, sehingga total Rp3,28 miliar.


Suap itu diberikan kepada sejumlah anggota Komisi V DPR. Suap itu dimaksudkan agar DPR menempatkan dana aspirasinya untuk proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara. Suap itu diberikan melalui Politikus Partai PDI-P, Damayanti Wisnu Putranti.


Sebelumnya, KPK menggeledah dua rumah milik Wakil Ketua Komisi V DPR, Yudi Widiana di Cimahi, Jawa Barat dan di Jakarta pada awal Desember 2016. Penyidik menyita sejumlah dokumen dan uang Rp100 juta serta 5000 dolar Amerika Serikat dari rumah politikus PKS tersebut.


Baca juga:


KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini. Tiga di antaranya anggota Komisi V DPR, yakni Damayanti, Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN, serta Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar.


Tersangka lainnya, Kepala BPJN IX Amran HI Mustary, Abdul Khoir, So Kok Seng, serta dua rekan Damayanti, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.


Editor: Agus Luqman 

  • KPK
  • suap
  • korupsi
  • PKB
  • PUPR

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!