BERITA

Kapal Zahro Terbakar, Kemenhub: Dibuat Tanpa Rancang Bangun

Kapal Zahro Terbakar, Kemenhub: Dibuat Tanpa Rancang Bangun


KBR, Jakarta- Pembangunan kapal Zahro Express dilakukan tanpa ada gambar rancang bangun kapal. Direktur Jenderal Perhubungan Laut Tonny Budiono mengakui selama ini pemerintah memang memberikan kelonggaran bagi industri pembuatan kapal tradisional.

"Jadi perlakuannya beda. Karena ini kapal nonkonvensi. Agak beda," ujarnya, Rabu (4/1).


Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan, setiap pembangunan atau perombakan kapal, pemilik wajib membuat gambar rancang bangun. Gambar rancang bangun kapal tersebut kemudian harus dicek  dan disahkan oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal di bawah Kementerian Perhubungan.


Menurut Direktur Perkapalan Kementerian Perhubungan, Rudiana, gambar rancang bangun kapal Zahro Express baru dibuat setelah kapal selesai dibangun.


"Informasi awal memang untuk Zahro itu kan dibuat di dok tradisional. Rancang bangunnya belum kita buat. Setelah dibuat baru dibuat rancang bangunnya. Jadi kebalik ini," ujar Rudiana.


Dia mengatakan selama ini memang Kementerian Perhubungan kerap kecolongan.


"Ya memang banyak pembuat kapal terus enggak serahkan gambar rancangnya ke kami. Tapi karena itu tradisional, milik masyarakat, kan kami mengerti. Kita enggak bisa juga ya langsung menindak, mereka kan justru perlu dibina,"kata Rudiana.

Sementara itu, pengamat transportasi universitas Soegiapranata Semarang, Djoko Setijowarno, menyatakan prosedur rancang bangun kapal Zahro menyalahi aturan. Djoko mengatakan rancang bangun tetap berlaku meski kapal itu dianggap kapal tradisional.

"Tradisional dan tidak, kan ada standar minimal untuk kelayakan kapal. Nggak boleh dia sembrangan seperti itu karena itu menyangkut keselamatan," ungkapnya kepada KBR, Rabu (4/1/2017) siang.

 

"Itu yang salah yang memberikan izin tadi. Itu juga harus diungkap. Jangan hanya kapten kapal karena dia hanya menjalankan. Yang memberi izin itu siapa, itu juga harus diberi sanksi," terangnya.


Djoko  mencurigai ada orang di Kementerian Perhubungan yang bisa meloloskan izin kapal tersebut.


"Ini pasti ada orang dalam," terangnya.


Dalam situs Kemenhub, dituliskan rancang bangun adalah salah satu syarat sebelum mengajukan izin. Hal itu diatur dalam PP Perkapalan dan UU Pelayaran.


Djoko menjelaskan menjelaskan, kapal-kapal di bawah 7 grosston diawasi oleh Pemda masing-masing lewat Dinas Perhubungan. Sementara kapal dengan tonase lebih besar diawasi Kementerian Perhubungan.


Editor: Rony Sitanggang

  • Kapal Zahro Express
  • Direktur Jenderal Perhubungan Laut Tonny Budiono

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!