HEADLINE

2017-01-26T11:34:00.000Z

Kabar OTT KPK, Hakim Mahkamah Konstitusi Gelar Rapat

"Hakim Mahkamah Konsitusi (MK) bakal menggelar pertemuan siang nanti menyusul informasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap salah satu hakimnya."

Kabar OTT KPK, Hakim Mahkamah Konstitusi Gelar Rapat
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (tengah) bersama Wakil Ketua MK Anwar Usman (kanan) dan Sekjen MK M. Guntur Hamzah menyampaikan refleksi kinerja 2016 dan Proyeksi 2017 MK di Gedung MK, Ja


KBR, Jakarta - Hakim Mahkamah Konsitusi (MK) bakal menggelar pertemuan siang nanti menyusul informasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap salah satu hakimnya. Salah satu Hakim MK, Maria Farida Indrati, mengatakan pertemuan ini mendadak lantaran semestinya hari ini dan esok ada rapat kerja bersama di Cisarua, Bogor, Jawa Barat.

Meski mengaku sudah mengetahui ada OTT melalui media, Maria belum mengetahui siapa yang ditangkap KPK.


"Instruksinya kita rapat jam 12. Salah satunya membahas ini? Belum tahu saya, saya baru saja lihat. Tapi masih bingung saya. Karena seharusnya ada raker di Cisarua, sekarang dan sampai besok lusa. Karena hakimnya tidak ada di tempat kita mau ke sana," jelas Maria Farida Indrati saat dihubungi KBR, Kamis (26/1/2017).


Beredar informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap salah satu hakim MK yakni Patrialis Akbar. Namun hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberi konfirmasi perihal penangkapan tersebut.


Penangkapan hakim MK oleh KPK sebelumnya menjerat Akil Mochtar. Pada tahun 2015 lalu, Akil diketahui menerima hadiah atau janji untuk pengurusan 15 sengketa pilkada di MK. Selama menjalankan aksinya, Akil telah menerima uang sejumlah Rp47,78 miliar plus US$ 500 ribu dari sejumlah pihak, sejak tahun 2010 hingga menjabat Ketua MK. Dengan rincian salah satunya menerima suap dari Pilkada Empat Lawang sebesar Rp10 Miliar dan US$ 500 ribu.


Hingga pada 30 Juni 2014, Pengadilan Tipikor memvonis Akil Mochtar dengan hukuman seumur hidup. Akil divonis seumur hidup karena dinyatakan terbukti menerima suap terkait pengurusan sengketa pemilu kepala daerah (pilkada) dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Pencucian uang tersebut dilakukan sewaktu menjabat Akil menjabat Ketua MK.


Hal-hal yang memberatkan Majelis Hakim Tipkor menjatuhkan vonis maksimal ini menurut Suwidya adalah, Akil selaku Ketua MK telah menodai lembaga tinggi negara yang merupakan benteng terakhir penegakan hukum, serta runtuhnya wibawa MK di hadapan masyarakat.





Editor: Quinawaty 

  • operasi tangan tangan
  • KPK
  • patrialis akbar
  • Hakim MK
  • mahkamah konstitusi
  • Akil Mochtar

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!