BERITA

Diperiksa 8 Jam, Pemilik Kapal Zahro Express Bungkam

""Untuk materi penyidikkan kami ga bisa ngomong panjang lebar karena masih penyidikkan. Pokoknya mengenai perizinanlah, perizinan kapal,""

Ria Apriyani, Ika Manan

Diperiksa 8 Jam, Pemilik Kapal Zahro Express Bungkam
KM Zahro Express terbakar. (Foto: Antara)


KBR, Jakarta- Pemilik kapal Zahro Express Mutia Yodi Prima bungkam usai diperiksa penyidik Polair selama 8 jam. Usai diperiksa, melalui pengacaranya dia menolak diwawancara awak media yang menunggu dan langsung pergi menaiki kapal meninggalkan lokasi pemeriksaan di markas Polair di pulau Dayung, Kepulauan Seribu.

Yodi memenuhi panggilan kedua  kepolisian setelah Selasa lalu mangkir. Pengacara Yodi, Ferdinan Tobing mengatakan, kliennya mangkir di panggilan pertama karena harus menemani orang tua yang sakit.


"Karena memang beliau sakit, orang tua beliau sakit jadi perlu waktu besuk. Untuk materi penyidikkan kami ga bisa ngomong panjang lebar karena masih penyidikkan. Pokoknya mengenai perizinanlah, perizinan kapal," ujar Ferdinan singkat, Jumat (6/1).


Mutia Prima Yodi adalah pemilik kapal Zahro Express yang terbakar di perairan Kepulauan Seribu Minggu(1/1) silam. Dia diperiksa sebagai saksi terkait dengan proses perizinan dan perawatan kapalnya.


Ferdinan tak mau bicara banyak. Dia meminta semua menunggu keterangan jelas.


"Nantilah ya. Nanti kita berikan keterangan jelas."

Berdasarkan informasi dari internal Polair, usai kejadian Yodi mengaku pergi ke Bandung karena orang tuanya operasi mata. Setelah itu dia ke Cilegon dan polisi baru bisa menemuinya untuk menyampaikan panggilan kedua.

Polisi masih mendalami seputar pengurusan proses perizinan, pembuatan, pelayanan kapal, hingga sistem pengecekkan. Sumber KBR tersebut menyebut Yodi berada di kapal pada saat kejadian. Namun dia selamat.


"Dia pengen jalan-jalan. Ada di kapal. Dia selamat. Saya ditolong, dibawa ke warung diurut-urut sama masyarakat."

KSOP

Sementara itu Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) kembali memeriksa petugas Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Muara Angke untuk mengungkap penyebab terbakarnya Kapal Zahro Express. Kepala Subkomite Investigasi Kecelakaan Pelayaran KNKT, Aldrin Dalimunte mengatakan, timnya ingin menggali keterangan mengenai mekanisme pemeriksaan dan pengawasan operasional serta perawatan kapal.

"Ini sedang memeriksa petugas KSOP. Tim mencari apa yang menurut kami perlu, misalnya mengenai mekanisme tata cara semua, pemeriksaan, pengawasan kapal dan pemeriksaan dokumen (Zahro Express oleh KSOP)," kata Aldrin saat dihubungi KBR, Jumat (6/1/2017).


Kepala Subkomite Investigasi Kecelakaan Pelayaran, Aldrin Dalimunte juga masih menganalisis dua dinamo Kapal Zahro Express di laboratorium lembaganya. Dua perangkat kelistrikan itu didapatkan dari ruang mesin bangkai kapal di Kali Asin, Jakarta Utara. Pengambilan barang bukti itu merupakan bagian dari penyelidikan KNKT untuk mencari penyebab terbakarnya kapal.


Temuan sementara investigasi Tim KNKT menyebut, kapal produksi 2013 ini hanya memiliki satu genset dan satu mesin. Kapal ini diketahui memiliki fasilitas pendingin ruangan (AC) sehingga dengan begitu memungkinkan kebutuhan daya listrik lebih besar. Kini KNKT tengah mempelajari ruang mesin kapal dan, menghitung kesesuaian daya listrik dengan penggunaan kapal sehari-hari.


Mengingat usia kapal yang baru tiga tahun, KNKT menduga perawatan mesin kapal dan pengawasan tidak dilakukan berkala. Namun dugaan ini harus dipastikan dengan melihat catatan pelayaran dan keterangan dari kru, nakhoda serta pemilik Zahro Express, Yodi Mutiara Prima.

Survei Kelayakan

Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Muara Angke tidak akan mensurvei kelayakan kapal di pelabuhannya, meski ada kapal yang terbakar. Plt Kepala KSOP Wahyu Prihanto menyatakan tidak akan ada pengecekan khusus pasca kecelakaan terjadi.

Kata dia, pengecekan hanya akan dilakukan secara reguler dalam beberapa bulan sekali.

"Pengecekan kan sesuai dengan prosedur, sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku, ya dilaksanakan," jelasnya kepada KBR, Jumat (6/1/2017) sore.


"Kan ada tahapan-tahapan, prosedur nya bagaimana, pengawasan bagaimana. Sesuai dengan aturan dilaksanakan terus," tambahnya.


Wahyu menambahkan, hari ini Komite Nasional Keselamatan Transportasi sedang meminta keterangan sejumlah petugas KSOP. Kata dia, KNKT berfokus pada prosedur pemeriksaan kapal dan pemberangkatan kapal.


"Ini untuk investigasi KNKT," terangnya.


Kata dia, Kementerian Perhubungan akan segera mengumpulkan pemilik kapal, pengelola kapal, dan ABK, untuk melatih prosedur keselamatan. Kata dia, sebetulnya prosedur keselamatan pelayaran sudah ada namun jarang dilaksanakan.  

Pada Minggu (1/1/2016) pekan lalu, kapal naas itu terbakar saat hendak menuju ke Pulau Tidung. Sebanyak 23 orang tewas dan puluhan lain luka-luka.

Editor: Rony Sitanggang

  • Kapal Zahro Express
  • Pemilik kapal Zahro Express Mutia Yodi Prima
  • Pengacara Yodi
  • Ferdinan Tobing

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!