BERITA

Dibentuk Secepatnya, Dewan Kerukunan Nasional Akan Beranggotakan Tokoh Masyarakat

"Wiranto mengatakan lembaga DKN dibentuk agar penyelesaian permasalahan yang muncul tidak selalu melalui proses pengadilan. "

Dibentuk Secepatnya, Dewan Kerukunan Nasional Akan Beranggotakan Tokoh Masyarakat
Ilustrasi. Patung jabatan tangan di Sacramento, California, Amerika Serikat. (Foto: Nicola Corboy/Flickr/Creative Commons)


KBR, Jakarta - Pemerintah menegaskan pembentukan Dewan Kerukunan Nasional (DKN) akan dibentuk secepatnya. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan lembaga DKN akan diisi perwakilan pemerintah dan dari luar pemerintahan.

Wiranto mengatakan pembentukan DKN akan menggunakan payung hukum undang-undang. Namun, Wiranto tidak menjelaskan undang-undang apa yang akan digunakan.


"Sekarang sedang dibentuk. (Kapan?) Nanti, secepatnya, karena kita tidak bisa menunggu lagi. (Anggota siapa saja?) Dari masyarakat, perwakilan agama, tokoh masyarakat, intelektual, pemerintah, itu nanti menyelesaikan masalah itu. (Payung hukumnya bakal apa?) Ya ada lah, undang-undang," kata Wiranto di Jakarta, Rabu (18/1/2017).


Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/01-2017/alasan_pemerintah_bentuk_dewan_kerukunan_nasional_untuk_selesaikan_kasus_pelanggaran_ham/87949.html">Pemerintah: Dewan Kerukunan Nasional untuk Selesaikan Kasus Pelanggaran HAM</a> &nbsp;&nbsp; </b></li>
    
    <li><b>
    

    Bentuk Dewan Kerukunan Nasional, Kemenko Polhukam: Semua Diundang   


Wiranto menambahkan, lembaga DKN dibentuk agar penyelesaian permasalahan yang muncul tidak selalu melalui proses pengadilan. Pemerintah ingin menghidupkan model penyelesaian secara damai melalui musyawarah mufakat.


"Misalnya ada satu konflik horisontal tingkat nasional, itu yang maju langsung Komnas HAM. Kalau itu, berarti apa? Ya didorong untuk masuk kepada proses peradilan. Padahal sebenarnya di negeri ini, di setiap etnik grup itu ada lembaga adat yang kemudian menyelesaikan masalah itu bukan dengan pengadilan tapi dengan musyawarah mufakat. Diselesaikan dengan cara-cara yang damai, itu yang hilang dari kita," kata Wiranto.


Ia menilai penolakan dari kelompok sipil terhadap pembentukan Dewan Kerukunan Nasional disebabkan kurangnya pemahaman tentang lembaga itu.


"Itu menolak karena belum mengerti permasalahan barangkali. Mosok upaya damai kok ditolak, itu bagaimana? Kalau sudah tahu dijelaskan, pasti nanti akan ada proses pemahaman dan akan memilih itu. Karena apa? Karena ya kembali ini budaya bangsa kok, culture kita," kata menteri dari Partai Hanura ini.


Baca juga:


Kantor Staf Kepresidenan mengonfirmasi bahwa Dewan Kerukunan Nasional (DKN) awalnya dicetuskan untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu. Staf KSP bidang HAM, Ifdhal Kasim mengaku sempat mengikuti pertemuan awal ketika ide itu dicetuskan. Ide itu muncul pada era Menkopolhukam Luhut Binsar Pandjaitan.


Editor: Agus Luqman 

  • Dewan Kerukunan Nasional
  • DKN
  • Wiranto
  • Pelanggaran HAM
  • penyelesaian kasus HAM

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!