BERITA

Beredar Draf Perppu, KPK: Kami Belum Terima

""Kami mendengar ada draf yang beredar tapi secara kelembagaan kami belum pernah menerima itu. Tentu perlu kami cek dulu apakah draf itu benar atau tidak.""

Beredar Draf Perppu, KPK: Kami Belum Terima
Ilustrasi: KPK menunjukkan barang bukti kasus korupsi. (Foto: Antara)


KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan belum menerima draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang KPK. Juru Bicara KPK Febri Diansyah, akan meneliti terlebih dahulu kebenaran dari draf tersebut.

"Kami mendengar ada draf yang beredar tapi secara kelembagaan kami belum pernah menerima itu. Tentu perlu kami cek dulu apakah draf itu benar atau tidak. Tapi sebagai pelaksana UU, KPK porsinya adalah melaksanakan aturan yang berlaku. Perppu ini adalah kewenangan presiden, kalau memang presiden menginginkan penguatan pemberantasan korupsi tentu saja tidak hanya baik untuk KPK tapi juga pemberantasan korupsi itu sendiri," kata Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Kamis (05/01/2017).


Belakangan ini, beredar surat dari Kejaksaan Agung yang melampirkan draf rancangan Perppu tentang KPK. Dalam draf itu, tercantum satu poin yang menyebut KPK akan menjadi satu-satunya lembaga yang diberi kewenangan penuh menangani kasus korupsi. Selain itu KPK diberi kewenangan  mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).  


Surat tersebut bernomor B-930/F.1.2/Fs/12/2016 yang dikeluarkan pada 27 Desember 2016. Surat itu diteken oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kepala Bagian Tata Usaha Andi Darmawangsa.


Meski begitu, KPK belum mau berkomentar banyak terkait draf dan kewenangan tersebut.


"Belum bisa banyak bicara soal draf perppu yang beredar karena secara kelembagaan kami belum ada pembahasan apa-apa dan belum tahu apakah draf tersebut benar atau tidak," pungkas Febri.


Editor: Rony Sitanggang

  • #Perppu KPK
  • Juru Bicara KPK Febri Diansyah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!